KOMITE ETIK DAN HUKUM

BAB I
PENDAHULUAN
- Definisi
- Komite Etik dan Hukum adalah unsur organisasi nonstruktural yang membantu kepala atau direktur rumah sakit untuk penerapan etika rumah sakit dan hukum perumahsakitan
- Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
- Tata Kelola Etika dan Hukum adalah serangkaian proses yang terkait dengan tindakan yang bersifat mengatur, membina, mengendalikan, dan mengawasi perilaku pemberi pelayanan dan pengelola Rumah Sakit agar sesuai dengan nilai-nilai etika dan hukum Rumah Sakit
- Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) adalah serangkaian petunjuk yang berisikan etika perilaku umum, etika pelayanan, dan etika penyelenggaraan rumah sakit sebagai suatu standar perilaku sumber daya manusia dan pengelola dalam menjalankan pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan Rumah Sakit untuk mewujudkan perilaku dan budaya kerja yang sesuai dengan visi dan misi Rumah Sakit.
- Etika Pelayanan adalah sistem nilai atau kaidah perilaku dalam pelayanan klinis di Rumah Sakit.
- Etika Penyelenggaraan adalah sistem nilai atau kaidah perilaku institusi dalam penyelenggaraan Rumah Sakit.
- Pedoman Etika Pelayanan adalah serangkaian petunjuk yang berisikan Etika Pelayanan
- Tujuan
Meningkatkan keselamatan pasien dan mutu pelayanan Rumah Sakit
- Ruang Lingkup
- Setiap Rumah Sakit wajib melaksanakan etika Rumah Sakit, Etika Rumah Sakit dituangkan dalam bentuk Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct).
- Pelaksanaan penerapan etika Rumah Sakit dapat dilakukan melalui pembentukan Komite Etik dan Hukum sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja rumah sakit
BAB II
TATALAKSANA
- Pembentukan Komite Etik dan Hukum
- Komite Etik dan Hukum dibentuk oleh Kepala atau Direktur Rumah Sakit melalui surat keputusan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala atau Direktur Rumah Sakit serta Keanggotaan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala atau Direktur Rumah Sakit. Disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan sumber daya yang dimiliki oleh Rumah Sakit
- Kepala/direktur rumah sakit menetapkan kebijakan, prosedur dan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan fungsi Komite Etik dan Hukum
- Komite Etik dan Hukum merupakan unit yang bersifat memberikan kajian, pertimbangan, dan rekomendasi yang dapat dipergunakan Kepala atau Direktur Rumah Sakit dalam menyusun perencanaan dan pengambilan keputusan
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komite Etik dan Hukum dapat berkoordinasi dengan unsur komite medik, komite keperawatan, atau komite/unit lain di rumah sakit
- Apabila rumah sakit belum mampu membentuk Komite Etik dan Hukum, peningkatan keselamatan pasien dan mutu pelayanan Rumah Sakit. Rumah Sakit dapat memperkuat fungsi unsur organisasi Rumah Sakit. Fungsi unsur organisasi Rumah Sakit merupakan fungsi organisasi Rumah Sakit yang membidangi hukum dan/atau etika.
- Struktur Organisasi Komite Etik dan Hukum
- Susunan organisasi Komite Etik dan Hukum paling sedikit terdiri atas : (dapat dibentuk subkomite etik penelitian sesuai dengan kebutuhan Rumah Sakit)
- Ketua (tidak merangkap jabatan lain di Rumah Sakit)
- Sekretaris
- Anggota
- Keanggotaan Komite Etik dan Hukum diusulkan oleh pimpinan unit sumber daya manusia di rumah sakit paling sedikit terdiri atas : (disesuaikan dengan kemampuan Rumah Sakit)
- tenaga medis
- tenaga keperawatan
- tenaga kesehatan lain
- unsur yang membidangi mutu dan keselamatan pasien
- unsur administrasi umum dan keuangan, pengelola pelayanan hukum dan
- unsur administrasi umum dan keuangan, pengelola sumber daya manusia.
- Persyaratan Keanggotan Komite
- Persyaratan keanggotaan, dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun setelah diangkat menjadi anggota meliputi :
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela
- sehat jasmani dan jiwa
- memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman bekerja di bidang etik dan/atau hukum
- mengikuti pelatihan etik dan hukum rumah sakit
- bersedia bekerja sebagai anggota Komite Etik dan Hukum
- memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah etik, hukum, sosial lingkungan dan kemanusiaan
- Alasan pemberhentian anggota Komite Etik dan Hukum sebelum habis masa kerjanya disertai dengan alasan pemberhentian dan diberikan secara tertulis meliputi :
- tidak melaksanakan tugas dan fungsi Komite Etik dan Hukum
- melanggar Panduan Etika dan Perilaku (Code of Conduct)
- terlibat dalam tindakan yang merugikan Rumah Sakit
- dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
Komite Etik dan Hukum bertugas meningkatkan dan menjaga kepatuhan penerapan etika dan hukum di Rumah Sakit, dengan cara :
- menyusun Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct)
- menyusun pedoman Etika Pelayanan
- membina penerapan Etika Pelayanan, Etika Penyelenggaraan, dan hukum perumahsakitan
- mengawasi pelaksanaan penerapan Etika Pelayanan dan Etika Penyelenggaraan
- memberikan analisis dan pertimbangan etik dan hukum pada pembahasan internal kasus pengaduan hukum
- mendukung bagian hukum dalam melakukan pilihan penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution) dan/atau advokasi hukum kasus pengaduan hukum
- menyelesaikan kasus pelanggaran etika pelayanan yang tidak dapat diselesaikan oleh komite etika profesi terkait atau kasus etika antar profesi di rumah sakit
- Komite Etik dan Hukum bertugas
- memberikan pertimbangan kepada Kepala atau Direktur Rumah Sakit mengenai kebijakan, peraturan, pedoman, dan standar yang memiliki dampak etik dan/atau hukum
- memberikan pertimbangan dan/atau rekomendasi terkait pemberian bantuan hukum dan rehabilitasi bagi sumber daya manusia rumah sakit
- Komite Etik dan Hukum memiliki fungsi :
- pengelolaan data dan informasi terkait etika Rumah Sakit
- pengkajian etika dan hukum perumahsakitan, termasuk masalah profesionalisme, interkolaborasi, pendidikan dan penelitian serta nilai-nilai bioetika dan humaniora
- sosialisasi dan promosi Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan pedoman etika pelayanan
- pencegahan penyimpangan Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan pedoman Etika Pelayanan
- monitoring dan evaluasi terhadap penerapan Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan pedoman Etika Pelayanan;
- pembimbingan dan konsultasi dalam penerapan Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan pedoman Etika Pelayanan
- penelusuran dan penindaklanjutan kasus terkait Etika Pelayanan dan Etika Penyelenggaraan sesuai dengan peraturan internal Rumah Sakit
- penindaklanjutan terhadap keputusan etik profesi yang tidak dapat diselesaikan oleh komite profesi yang bersangkutan atau kasus etika antar profesi
- Komite Etik dan Hukum berwenang
- menghadirkan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah etik Rumah Sakit
- melakukan klarifikasi dengan pihak terkait sebagai penyusunan bahan rekomendasi
- memberikan rekomendasi kepada Kepala atau Direktur Rumah Sakit mengenai sanksi terhadap pelaku pelanggaran Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan pedoman Etika Pelayanan
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Komite Etik dan Hukum dapat membentuk panitia adhoc yang ditetapkan oleh Kepala atau Direktur Rumah Sakit berdasarkan usulan ketua Komite Etik dan Hukum. Panitia adhoc berasal dari Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit lain
- Pengaduan
Setiap sumber daya manusia Rumah Sakit yang mengetahui terjadinya pelanggaran Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan Pedoman Etika Pelayanan wajib melaporkan kepada Komite Etik dan Hukum, komite lain yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan etika profesi, dan/atau atasan langsung. Komite Etik dan Hukum atau komite yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan etika Rumah Sakit harus melindungi identitas pengadu atau pelapor sepanjang pengaduan atau pelaporannya dapat dipertanggungjawabkan
- Pengaduan dan pelaporan terhadap persoalan etik dan hukum Rumah Sakit dapat disampaikan secara langsung melalui tatap muka atau secara tertulis/surat kepada unit pelayanan pengaduan yang terdapat di Rumah Sakit.
- Pengaduan dan pelaporan harus dapat dipertanggungjawabkan dan dilakukan penanganan secara tepat
- Penanganan pengaduan dan pelaporan meliputi pencatatan, penelaahan, penanganan lebih lanjut, pelaporan, dan pengarsipan
- Unit pelayanan pengaduan melakukan pemilahan terhadap pengaduan dan pelaporan yang meliputi persoalan
- etika profesi, ditindaklanjuti oleh komite masing-masing tenaga kesehatan di Rumah Sakit sesuai dengan bidangnya
- etika nonprofesi, ditindaklanjuti oleh bagian sumber daya manusia dan/atau Komite Etik dan Hukum
- di luar etika profesi dan/atau etika nonprofesi, ditindaklanjuti oleh Komite Etik dan Hukum. Selain itu juga menindaklanjuti persoalan etika profesi yang melibatkan antar profesi di Rumah Sakit
- Hasil pemilahan yang dilakukan oleh unit pelayanan pengaduan disampaikan kepada unit terkait di Rumah Sakit untuk ditindaklanjuti
- Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan Pedoman Etika Pelayanan
- Setiap Rumah Sakit harus memiliki Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan Pedoman Etika Pelayanan
- Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan Pedoman Etika Pelayanan harus mampu mengatur dan mendorong seluruh sumber daya manusia di Rumah Sakit bekerja sesuai etika umum, etika profesi, Etika Pelayanan, dan Etika Penyelenggaraan
- Penyusunan Panduan dan Pedoman oleh Komite Etik dan Hukum dan ditetapkan oleh Kepala atau Direktur Rumah Sakit
- Apabila rumah sakit memiliki keterbatasan sumber daya manusia, penyusunan Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan Pedoman Etika Pelayanan dapat disusun oleh tim yang ditetapkan oleh Kepala atau Direktur Rumah Sakit
- Pengkajian dan peninjauan ulang secara berkala paling lama setiap 2 (dua) tahun sekali disesuaikan dengan perkembangan, kebutuhan pelayanan, dan dinamika Rumah Sakit.
- Rumah Sakit harus melakukan sosialisasi kepada pengelola dan seluruh sumber daya manusia Rumah Sakit dalam rangka penegakan Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan Pedoman Etika Pelayanan. Sosialisasi dan promosi bertujuan :
- mewujudkan rasa memiliki terhadap Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan Pedoman Etika Pelayanan sehingga melahirkan kesadaran dari seluruh sumber daya manusia rumah sakit untuk melaksanakannya
- meningkatkan pengetahuan dan wawasan seluruh sumber daya manusia Rumah Sakit mengenai arti penting Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan Pedoman Etika Pelayanan bagi pelayanan etik yang baik (good ethical practice)
- memberikan kesadaraan kepada seluruh sumber daya manusia Rumah Sakit bahwa Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan Pedoman Etika Pelayanan merupakan bagian tak terpisahkan dari pelayanan kesehatan dan penilaian kinerja
BAB III
PELAPORAN
Komite Etik dan Hukum harus melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Kepala atau Direktur Rumah Sakit paling sedikit setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit dilakukan oleh Menteri, kepala dinas kesehatan daerah provinsi, kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk meningkatkan kinerja Komite Etik dan Hukum







