REGULASI TENTANG TENAGA MEDIS WNA DALAM RUU KESEHATAN 2022

tenaga-medis.png

Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Ke Luar Negeri

  1. Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia ke luar negeri dapat dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan Tenaga Kesehatan di Indonesia dan peluang kerja bagi Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia di luar negeri.
  2. Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia ke luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri 

  1. Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang akan melaksanakan praktik di Indonesia harus mengikuti evaluasi kompetensi. Evaluasi kompetensi meliputi:
  • penilaian kelengkapan administratif
  • penilaian kemampuan praktik dilakukan setelah penilaian kelengkapan administratif.

Dalam rangka penilaian kemampuan praktik dilakukan penyetaraan kompetensi dan/atau uji kompetensi. Penyetaraan kompetensi bertujuan untuk memastikan kesesuaian dengan standar kompetensi Tenaga Kesehatan di Indonesia.

2. Penyetaraan kompetensi dan/atau uji kompetensi dilakukan oleh Menteri. Hasil uji kompetensi berupa:

  • kompeten

Dalam hal hasil uji kompetensi berupa kompeten, Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri mengikuti adaptasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

  • belum kompeten.

Dalam hal hasil uji kompetensi berupa belum kompeten, Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri mengikuti penambahan kompetensi melalui program fellowship atau pelatihan.

  1. Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang akan mengikuti adaptasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memiliki STR adaptasi dan SIP adaptasi.

STR adaptasi dan SIP adaptasi diterbitkan oleh Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan STR adaptasi dan SIP adaptasi diatur dalam Peraturan Menteri.

Adaptasi merupakan bagian akhir penilaian praktik dan dimanfaatkan dalam upaya pendayagunaan Tenaga Kesehatan. Dikecualikan dari ketentuan, bagi:

  1. Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang:
  • merupakan lulusan dari institusi pendidikan tertentu di luar negeri atau lulusan dari negara tertentu;
  • telah praktik paling sedikit 5 (lima) tahun di luar negeri; atau merupakan pakar dalam suatu bidang unggulan tertentu dalam Pelayanan Kesehatan; dan
  • Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang:
  • telah praktik paling sedikit 5 (lima) tahun di luar negeri
  • merupakan pakar dalam suatu bidang unggulan tertentu dalam Pelayanan Kesehatan, yang akan didayagunakan di Indonesia, dilakukan evaluasi kompetensi melalui penilaian portofolio.

Lulusan dari institusi pendidikan tertentu di luar negeri atau lulusan dari negara tertentu, telah melakukan praktik paling sedikit 5 (lima) tahun di luar negeri atau merupakan pakar dibuktikan dengan surat keterangan atau dokumen lain yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang di negara yang bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kompetensi diatur dalam Peraturan Menteri.

STR dan SIP

Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang telah lulus evaluasi kompetensi dan akan melaksanakan praktik di Indonesia harus memiliki STR dan SIP.

Tenaga Kesehatan warga negara asing dapat melakukan praktik di Indonesia dalam rangka investasi atau noninvestasi, dengan ketentuan:

  1. Terdapat permintaan dari pengguna Tenaga Kesehatan warga negara asing
  2. Untuk pelayanan dalam rangka alih teknologi dan ilmu pengetahuan
  3. Untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang telah lulus proses evaluasi kompetensi dan akan melakukan praktik di Indonesia harus memiliki STR sementara dan SIP.

STR sementara bagi Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. SIP bagi Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri berlaku sepanjang STR sementara masih berlaku. Tenaga Kesehatan warga negara asing harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang telah mendapatkan izin tinggal tetap dan akan berpraktik di Indonesia, dapat diberikan STR.

STR Sementara

Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang akan menjadi peserta program pendidikan spesialis di Indonesia wajib memiliki STR sementara. STR sementara berlaku selama masa pendidikan.

Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi untuk waktu tertentutidak memerlukan STR sementara. Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi untuk waktu tertentu harus mendapat persetujuan dari Menteri. Persetujuan diberikan melalui penyelenggara pendidikan dan pelatihan.

pendayagunaan-tenaga-kesehatan-asing-dalam-ruu-kesehatan

oleh Dr. Galih Endradita M

Admin PERSI JATIM faradilla

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.