Deprecated: Required parameter $sticky_arr follows optional parameter $post_type in /home/yarsisid/persijatim.id/wp-content/themes/medicare/functions.php on line 1063

Deprecated: Required parameter $post_id follows optional parameter $post_type in /home/yarsisid/persijatim.id/wp-content/themes/medicare/functions.php on line 1107

Deprecated: Required parameter $post_author follows optional parameter $post_type in /home/yarsisid/persijatim.id/wp-content/themes/medicare/functions.php on line 1107
Kajian Etik Perumahsakitan : Aspek Etika Diskusi Publik didalam Komunikasi Internal Rumah Sakit Oleh : MAKERSI-PERSI Wilayah Jawa Timur – PERSI JATIM

Kajian Etik Perumahsakitan : Aspek Etika Diskusi Publik didalam Komunikasi Internal Rumah Sakit Oleh : MAKERSI-PERSI Wilayah Jawa Timur

penyerahan-bendera-persi.jpg

Rumah sakit memiliki kewajiban yang tersebut di Kode Etik Rumah Sakit (KODERSI, 2015) untuk menjaga asas kepantasan di rumah sakit sehingga staf di
rumah sakit memiliki kewajiban menjaga kepantasan dalam berperilaku. Perilaku yang pantas adalah perilaku yang mendukung kepentingan pasien, membantu
pelaksanaan asuhan pasien, dan ikut serta berperan mendukung keberhasilan pelaksanaan kegiatan perumahsakitan. Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di
rumah sakit harus mengikuti kode etik perilaku yang tercantum dalam peraturan internal staf rumah sakit.

      Kode etik perilaku merupakan seperangkat peraturan yang dijadikan pedoman perilaku di rumah sakit. Kode etik perilaku bertujuan membantu menciptakan dan mempertahankan integritas, membantu menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, nyaman, dan dimana setiap orang dihargai dan dihormati martabatnya setara sebagai anggota tim asuhan pasien. Tenaga kesehatan dapat dikenakan sangsi apabila berperilaku tidak pantas.

Tenaga kesehatan di rumah sakit diwajibkan memberikan pelayanan non diskriminatif disebutkan dalam Pasal 27 Ayat 1 huruf (b) Peraturan Pemerintah No
47 Tahun 2021 disebutkan rumah sakit memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien
sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit. Pada pasal 33 Kewajiban Rumah Sakit memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi,
dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit dilakukan melalui:
a. pelaksanaan standar mutu penyelenggaraan Rumah Sakit
b. dalam penerapan standar keamanan dan keselamatan Pasien
c. pengukuran indikator nasional mutu pelayanan kesehatan Rumah Sakit
d. pelayanan dengan tidak membedakan ras, agama, suku, gender, kemampuan ekonomi, orang dengan kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, latar belakang sosial politik dan antar golongan.

Pendekatan untuk menjaga rumah sakit memberikan pelayanan yang tidak membedakan ras, agama, suku, gender, kemampuan ekonomi, orang dengan kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, latar belakang sosial politik dan antar golongan didekati menggunakan pendekatan manajemen resiko. Pada pendekatan ini, disebutkan rumah sakit melakukan identifikasi resiko, pada ketentuan Permenkes Nomor 25 tahun 2019 disebutkan ada risiko yang berkaitan dengan perilaku :
a. Risiko kebijakan : risiko yang disebabkan oleh adanya penetapan kebijakan organisasi baik internal maupun ekternal yang berdampak langsung terhadap organisasi rumah sakit.
b. Risiko reputasi : risiko yang disebabkan menurunnya kepercayaan peblik/masyarakat yang bersumber dari persepsi negatif organisasi rumah sakit.

Rumah sakit diharapkan menurunkan potensi terjadinya perilaku yang membedakan ras, agama, suku, gender, kemampuan ekonomi, orang dengan
kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, latar belakang sosial politik dan antar golongan.
a. Upaya menjaga rumah sakit dapat melalui pembuatan regulasi dan pelaksanaan prosedur pelayanan tidak diarahkan untuk terafiliasi pada ras, agama, suku, gender, kemampuan ekonomi, orang dengan kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, latar belakang sosial politik dan antar golongan
b. Upaya menjega rumah sakit untuk tidak terlibat pada diskusi diskusi yang mengarah pada hal hal yang diluar aspek perumahsakitan dan pelayanan kesehatan.

Kesimpulan :
Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat diharapkan mampu menjaga agar pelayanan tidak mengarah pada yang diskriminatif melalui pendekatan manajemen risiko, dimana diskusi dan bahasan di rumah sakit senantiasa tetap pada upaya memberikan pelayanan dan upaya meningkatkan mutu manajemen rumah sakit.

Admin PERSI JATIM faradilla

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.