KOMITE/TIM FARMASI DAN TERAPI DI RUMAH SAKIT

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pedoman Organisasi Rumah Sakit, Komite/Tim Farmasi dan Terapi merupakan salah satu Komite/Tim yang ada di rumah sakit yang menyelenggarakan fungsi tertentu di rumah sakit sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalamrangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Tugas Komite/Tim Farmasi dan Terapi diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, diantaranya adalah melakukan seleksi dan evaluasi obat yang akan masuk dalam Formularium Rumah Sakit dan memberikan rekomendasi kepada direktur/kepala rumah sakit mengenai kebijakan penggunaan obat di rumah sakit. Anggota Komite/Tim Farmasi dan Terapi terdiri dari dokter yang mewakili semua spesialisasi yang ada di rumah sakit, apoteker instalasi farmasi, serta tenaga kesehatan lainnya apabila diperlukan.
Organisasi
Komite/Tim Farmasi dan Terapi merupakan wadah yang merekomendasikan kebijakan penggunaan obat kepada direktur/kepala rumah sakit. Rekomendasi yang disusun oleh Komite/Tim Farmasi dan Terapi selanjutnya disetujui oleh direktur/kepala rumah sakit.
Komite/Tim Farmasi dan Terapi harus mengadakan rapat secara teratur paling sedikit 2 (dua) bulan sekali dan untuk rumah sakit besar rapat diadakan sekali dalam 1 (satu) bulan. Rapat Komite/Tim Farmasi dan Terapi dapat mengundang pakar dari dalam maupun dari luar rumah sakit yang dapat memberikan masukan bagi pengelolaan Komite/Tim Farmasi dan Terapi, memiliki pengetahuan khusus, keahlian-keahlian, atau pendapat tertentu yang bermanfaat bagi Komite/Tim Farmasi dan Terapi.
Komite/Tim Farmasi dan Terapi perlu menetapkan aturan mengenai kuorum untuk memastikan bahwa stakeholder terwakili dalam pertemuan Komite/Tim Farmasi dan Terapi, misalnya jumlah anggota minimal yang harus ada untuk terselenggaranya rapat dan jumlah perwakilan yang harus ada dalam rapat
Anggota
Komite/Tim Farmasi dan Terapi terdiri dari dokter, apoteker, dan tenaga kesehatan lain yang di perlukan. Komite/Tim Farmasi dan Terapi dapat diketuai oleh seorang dokter atau seorang apoteker.
Apabila diketuai oleh dokter maka sekretarisnya adalah apoteker, namun apabila diketuai oleh apoteker, maka sekretarisnya adalah dokter.
Tugas
- Menyusun program kerja yang akan dilakukan yang disetujui oleh direktur;
- Mengembangkan kebijakan tentang penggunaan obat di rumah sakit;
- Melakukan seleksi dan evaluasi obat yang akan masuk dalam formularium rumah sakit;
- Mengembangkan standar terapi;
- Mengidentifikasi permasalahan dalam penggunaan obat;
- Melakukan intervensi dalam meningkatkan penggunaan obat yang rasional;
- Mengkoordinir penatalaksanaan reaksi obat yang tidak dikehendaki;
- Mengkoordinir penatalaksanaan kesalahan penggunaan obat (medication error); dan
- Menyebarluaskan informasi terkait kebijakan penggunaan obat di rumah sakit.
Peran anggota Komite/Tim Farmasi dan Terapi
Peranan ketua/sekretaris Komite/Tim Farmasi dan Terapi bertindak sebagai motor penggerak dalam berbagai macam aktivitas Komite/Tim Farmasi dan Terapi. Peranan ketua dalam Komite/Tim Farmasi dan Terapi:
- Memimpin Komite/Tim Farmasi dan Terapi
- Mengkoordinasi kegiatan Komite/Tim Farmasi dan Terapi
- Mengkoordinasi seluruh yang dibutuhkan dalam penyusunan formularium rumah sakit
Peran sekretaris dalam Komite/Tim Farmasi dan Terapi
- Mengajukan agenda yang akan dibahas.
- Pemberian usulan pokok bahasan rapat.
- Pencatatan dan penyiapan rekomendasi Komite/Tim Farmasi dan Terapi.
- Penyusunan kajian jika diperlukan.
- Komunikasi keputusan Komite/Tim Farmasi dan Terapi terhadap tenaga kesehatan lain.
- Menetapkan jadwal pertemuan.
- Mencatat hasil keputusan.
- Melaksanakan keputusan.
- Membuat formularium berdasarkan kesepakatan
Peran apoteker dalam Komite/Tim Farmasi dan Terapi:
- Analisis dan diseminasi informasi ilmiah, klinis, dan farmakoekonomi yang terkait dengan obat atau kelas terapi yang sedang ditinjau
- Evaluasi penggunaan obat dan menganalisis data
Sistematika Formularium Rumah Sakit
- Sambutan direktur/kepala rumah sakit
- Kata pengantar Ketua Komite/Tim Farmasi dan Terapi
- Surat keputusan direktur rumah sakit tentang Tim Penyusun Formularium Rumah Sakit
- Surat pengesahan Formularium Rumah Sakit.
- Kebijakan penggunaan obat di rumah sakit
- Prosedur yang mendukung penggunaan formularium, diantaranya
- tata cara menambah/ mengurangi obat dalam formularium
- tata cara penggunaan obat diluar formularium atas reviu Komite/Tim Farmasi dan Terapi dan persetujuan Komite/Tim medis dan direktur/kepala rumah sakit
- Daftar obat yang sekurangnya memuat nama generik obat, kekuatan sediaan, bentuk sediaan, rute pemberian, dan perhatian/peringatan
Penulisan nama obat dituliskan berdasarkan alfabetis nama obat dan mengacu kepada Farmakope Indonesia edisi terakhir. Obat yang sudah lazim digunakan dan tidak memiliki nama Internasional Nonproprietary Name (INN) digunakan nama lazim. Obat kombinasi yang tidak memiliki nama INN diberikan nama berdasarkan nama kesepakatan sebagai nama generik untuk kombinasi dan dituliskan masing-masing komponen berdasarkan kekuatannya. Satu jenis obat dapat tercantum dalam lebih dari satu kelas terapi atau sub terapi sesuai indikasi medis.
Kriteria pemilihan obat untuk masuk Formularium Rumah Sakit
- Obat yang dikelola di rumah sakit merupakan obat yang memiliki Nomor Izin Edar (NIE);
- Mengutamakan penggunaan obat generik;
- Memiliki rasio manfaat-risiko (benefit-risk ratio) yang paling menguntungkan penderita;
- Menguntungkan dalam hal kepatuhan dan penerimaan oleh pasien;
- Memiliki rasio manfaat-biaya (benefit-cost ratio) yang tertinggi berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung; dan
- Obat lain yang terbukti paling efektif secara ilmiah dan aman (evidence based medicines) yang paling dibutuhkan untuk pelayanan dengan harga yang terjangkau.
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap Formularium Rumah Sakit, maka rumah sakit harus mempunyai kebijakan terkait dengan penambahan atau pengurangan obat dalam Formularium Rumah Sakit dengan mempertimbangkan indikasi penggunaan, efektivitas, risiko, dan biaya
Tahapan Penyusunan Formularium Rumah Sakit
Penyusunan obat dalam Formularium Rumah Sakit berdasarkan kebutuhan rumah sakit mengacu pada data morbiditas di rumah sakit. Tahapan penyusunan Formularium Rumah Sakit sebagai berikut:
- Meminta usulan obat dari masing-masing Kelompok Staf Medik (KSM) dengan berdasarkan pada Panduan Praktik Klinis (PPK) dan clinical pathway.
- Membuat rekapitulasi usulan obat dari masing-masing KSM berdasarkan standar terapi atau standar pelayanan medik.
- Mengelompokkan usulan obat berdasarkan kelas terapi.
- Membahas usulan tersebut dalam rapat Komite/Tim Farmasi dan Terapi, jika diperlukan dapat meminta masukan dari pakar.
- Mengembalikan rancangan hasil pembahasan Komite/Tim Farmasi dan Terapi, dikembalikan ke masing-masing Staf Medik Fungsional (SMF) untuk mendapatkan umpan balik.
- Membahas hasil umpan balik dari masing-masing SMF untuk mendapatkan obat yang rasional dan cost effective.
- Menyusun usulan daftar obat yang masuk ke dalam Formularium Rumah Sakit.
- Menyusun usulan kebijakan penggunaan obat.
- Penetapan formularium rumah sakit oleh Direktur.
- Melakukan edukasi mengenai Formularium Rumah Sakit kepada seluruh tenaga kesehatan rumah sakit.
- Melakukan monitoring dan evaluasi kepatuhan
Revisi Formularium Rumah Sakit
Penyusunan dan revisi Formularium Rumah Sakit dikembangkan berdasarkan pertimbangan terapeutik dan ekonomi dari penggunaan obat agar dihasilkan Formularium Rumah Sakit yang selalu mutakhir dan dapat memenuhi kebutuhan pengobatan yang rasional.
Perubahan obat dalam formularium dilakukan melalui pengusulan:
Permohonan harus diajukan secara resmi melalui KSM kepada Komite/Tim Farmasi dan Terapi menggunakan Formulir 1 (untuk pengajuan obat masuk dalam formularium) atau Formulir 2 (untuk pengajuan penghapusan obat dalam formularium)
Formulir Pengajuan Obat Untuk Masuk Dalam Formularium
Formulir Pengajuan Penghapusan Obat Dalam Formularium
Permohonan penambahan obat yang akan dimasukkan dalam Formularium Rumah Sakit yang diajukan setidaknya memuat informasi
- Mekanisme farmakologi obat dan indikasi yang diajukan;
- Alasan mengapa obat yang diajukan lebih baik daripada yang sudah ada di dalam formularium; dan
- Bukti ilmiah dari pustaka yang mendukung perlunya obat di masukkan ke dalam formularium.
Kriteria penghapusan obat dari formularium:
- Obat tidak beredar lagi dipasaran.
- Obat tidak ada yang menggunakan lagi.
- Sudah ada obat baru yang lebih cost effective.
- Obat yang setelah dievaluasi memiliki resiko lebih tinggi dibandingkan manfaatnya.
- Berdasarkan hasil pembahasan oleh Komite/Tim Farmasi dan Terapi.
- Terdapat obat lain yang memiliki efikasi yang lebih baik dan/atau efek samping yang lebih ringan.
- Masa berlaku NIE telah habis dan tidak diperpanjang oleh industri farmasi.
Kebijakan Formularium Rumah Sakit
Direktur/kepala rumah sakit harus membuat kebijakan penggunaan obat di rumah sakit yang tercantum dalam Formularium Rumah Sakit meliputi:
Restriksi atau batasan
Restriksi atau batasan dimaksud terkait dengan kewenangan penulisan resep serta ketentuan lain yang diperlukan untuk peresepan obat yang rasional, antara lain dosis, jenis dan jumlah maksimal obat, lama penggunaan, dan dokter penulis resep.
Substitusi
Substitusi yang dimaksud adalah penggantian obat oleh instalasi farmasi. Ada dua jenis substitusi yang dapat diberikan kewenangannya kepada instalasi farmasi, yaitu:
- Substitusi generik
- Penggantian obat dalam resep dengan sediaan lain yang terdapat di formularium yang memiliki zat aktif sama. Substitusi dapat dilakukan oleh instalasi farmasi dengan persetujuan dari dokter penulis dan/atau pasien.
- Substitusi terapeutik
- Penggantian obat dalam resep dengan sediaan lain yang zat aktifnya berbeda namun dalam kelas terapi yang sama. Substitusi jenis ini dapat dilakukan oleh instalasi farmasi dengan terlebih dahulu meminta persetujuan dokter. Petugas farmasi menuliskan pada lembar resep/dalam sistem informasi farmasi: nama obat pengganti, tanggal dan jam komunikasi, nama dokter yang memberi persetujuan
- Penggunaan obat di luar Formularium Rumah Sakit
- Apabila obat yang dibutuhkan tidak tercantum dalam Formularium Rumah Sakit, untuk kasus tertentu maka dapat digunakan obat lain secara terbatas sesuai kebijakan rumah sakit dengan ketentuan sebagai berikut :
- Penggunaan obat diluar Formularium Rumah Sakit hanya dimungkinkan setelah mendapat rekomendasi dari ketua Komite/Tim Farmasi dan Terapi dengan persetujuan direktur/kepala rumah sakit.
- Pengajuan permohonan penggunaan obat diluar Formularium Rumah Sakit dilakukan dengan mengisi formulir permintaan obat khusus non formularium.
- Pemberian obat diluar Formularium Rumah Sakit diberikan dalam jumlah terbatas, sesuai kebutuhan.
- Apabila obat yang dibutuhkan tidak tercantum dalam Formularium Rumah Sakit, untuk kasus tertentu maka dapat digunakan obat lain secara terbatas sesuai kebijakan rumah sakit dengan ketentuan sebagai berikut :
Hasil pemantauan dan evaluasi dilaporkan kepada Komite/Tim Farmasi dan Terapi sebagai bahan untuk melakukan kajian Formularium Rumah Sakit.
Persentase kesesuaian penggunaan obat di rumah sakit dengan Formularium Rumah Sakit:

Pengambilan sampel : sampling bila jumlah pasien ≥ 50 pasien per bulan, maka minimal sampel 50 lembar resep.
Contoh:
Jumlah pasien dalam satu bulan 150 orang. Dalam 50 lembar resep yang disampling, jumlah item obat yang diresepkan sesuai dengan Formularium Rumah Sakit adalah 100 item dan jumlah total obat yang diresepkan adalah 102 item, maka perhitungan persentase kesesuaian penggunaan obat di rumah sakit dengan Formularium Rumah Sakit adalah:
Persentase kesesuaian ketersediaan obat di rumah sakit dengan Formularium Rumah Sakit

Contoh:
Jumlah item obat di rumah sakit yang sesuai dengan Formularium Rumah Sakit adalah 160 item, jumlah item obat yang tersedia di rumah sakit adalah 200 item, maka perhitungan persentase kesesuaian ketersediaan obat di rumah sakit dengan formularium Rumah Sakit adalah

sumber bacaan :
Kepmenkes Nomor 200 tahun 2020 tentang Pedoman Formularium Rumah Sakit